25 Maret 2023

Kuasa Hukum Akan Adukan Penahanan Rizieq ke Ombudsman dan KY

Pengacara eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyebut bakal melaporkan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kepada Ombudsman dan Komisi Yudisial (KY) terkait putusan dan penetapan penahanan kliennya.

Aziz mengatakan, langkah ini ditempuh lantaran pihaknya menilai putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bersifat maladministrasi serta tidak memiliki dasar hukum. “Iya itu akan kami lakukan besok, akan kami adukan ke Ombudsman dan juga KY,” jelasnya ketika ditemui wartawan, Selasa (24/8). Dia menilai seharusnya masa penahanan kliennya sudah habis dan sudah seharusnya Rizieq dapat dibebaskan. Kedua, ia juga menilai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi tidak memiliki wewenang untuk menetapkan penahanan.

Aziz mengklaim berdasarkan KUHAP Pasal 27 ayat (1) dijelaskan bahwa yang berhak menetapkan penahanan terhadap terdakwa hanyalah majelis hakim yang memeriksa perkara. Aturan itu, kata dia, menyatakan bahwa harus hakim pengadilan tinggi yang bisa menetapkan penahanan bagi kliennya tersebut. “Faktanya saat ini Habib Rizieq Shihab saat ini ditahan dengan penetapan dari Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan adanya surat dari PN Jakarta Timur,” ujarnya.

Selain itu, Aziz juga menilai penahanan terhadap Rizieq telah bertentangan dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Sementara terkait pelaporan terhadap PN Jakarta Timur, Aziz mengatakan, hal tersebut dikarenakan PN bersifat diskriminatif dan melanggar hukum dalam perkara persidangan kliennya. Pasalnya, hingga saat ini permohonan kasasi yang diajukan oleh pihaknya tidak pernah diterima oleh PN Jaktim. Padahal berdasarkan Pasal 10 ayat (1) No.48 Tahun 2009, pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih kurang jelas. Dia menilai langkah penolakan kasasi oleh PN Jaktim sangat mencederai akal sehat dan hati nurani.