Pelaku pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar, Sulawesi Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka. Pria 22 tahun berinisial KB itu terancam hukuman pidana 15 tahun penjara.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana mengatakan pihaknya menangkap KB di Jalan Tinumbu, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar. “Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” kata Witnu, Sabtu (25/9). “Dijerat dengan pasal 187 ayat (1) dan (2) KHUPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun,” tambahnya. Terkait kondisi kejiwaan pelaku, Witnu menyerahkan sepenuhnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk menjelaskan hal tersebut.
“Namun, motifnya pelaku membakar mimbar masjid karena sakit hati terhadap pengurus dan keamanan masjid,” ujarnya. Saat ini, KB telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sajadah yang digunakan untuk membakar mimbar masjid. “Barang bukti sajadah untuk cepat terbakar di mimbar. Potong-potongan mimbar di Masjid Raya. Ada beberapa kitab suci Al-Qur’an yang ikut terbakar karena berada di sekitar mimbar,” jelasnya.
Witnu mengatakan peristiwa pembakaran mimbar Masjid Raya terjadi pada Sabtu (2/9) dini hari. Menurutnya tindakan tersebut adalah murni kriminal. “Ini murni kriminal, tidak ada isu-isu yang lain. Tapi, murni kriminal,” ujarnya. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta kepolisian tidak langsung menyebut pelaku sebagai orang dengan gangguan jiwa atau orang gila. Mahfud mengatakan kepolisian harus melakukan penyelidikan dan penyidikan secara cermat. Ia tak ingin kasus ini berakhir seperti kasus-kasus kekerasan terhadap lembaga keagamaan yang sudah terjadi.
More Stories
Ternyata Ini Komponen Tertua di Tata Surya, Ada di Bumi
Jelang Ramadan, Emak-emak di Jaksel Tanam Ratusan Pohon Cabai
Pasangan pengungsi di Kanada akan melihat anak yang baru lahir di AS