25 Maret 2023

MA Terbitkan Peraturan Ubah Syarat Calon Hakim

Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Peraturan (Perma) Nomor 1 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perma Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim. Dalam aturan baru tersebut, MA membatasi calon hakim hanya dari analis perkara peradilan.

Analis perkara peradilan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan analisis dan penelaahan perkara peradilan. Perma 1/2021 diteken oleh Ketua MA, Muhammad Syarifuddin, pada 11 Juni 2021 dan mulai berlaku pada saat diundangkan yakni 16 Juni 2021. “Calon hakim adalah Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Analis Perkara Peradilan tahun 2021,” demikian bunyi Pasal 1 ayat 3 Perma tersebut, dikutip Jumat (2/7). Perma 1/2021 ini telah mendapat konfirmasi langsung dari Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro.

Pada bagian menimbang, Perma 1/2021 hadir karena aturan sebelumnya, yakni Perma 2/2017, sudah tidak lagi memenuhi kebutuhan MA saat ini. Terdapat tujuh Pasal dalam aturan baru tersebut. Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa pengadaan hakim diseleksi dari calon hakim yang berasal dari analis perkara pengadilan yang telah diangkat sebagai PNS dari penetapan kebutuhan calon PNS tahun 2021 dan memenuhi kualifikasi sebagai calon hakim di lingkungan MA. Adapun pengadaan hakim dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Sedangkan Pasal 3 dijelaskan mekanisme pengadaan hakim, yakni melalui perencanaan, pengumuman pengadaan hakim, pelamaran, pelaksanaan seleksi, pengumuman hasil seleksi, pendidikan calon hakim, dan pengangkatan sebagai hakim. “Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [16 Juni 2021],” sebagaimana bunyi Pasal II Perma 1/2021.