Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan pihaknya tak menemukan unsur kesengajaan dalam penetapan Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Nurhayati sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Penyidik, katanya, mengikuti petunjuk dari jaksa dalam berkas yang dikembalikan (P19) untuk mendalami perannya. Hal itu menjadi salah satu temuan dari proses pendalaman yang dilakukan oleh Biro Pengawasan Penyidik (Wassidik) Bareskrim Polri yang telah melalui gelar perkara pada Jumat (25/2).
Semula, katanya, ada wacana untuk melimpahkan perkara tersebut kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Sehingga, pengusutan dugaan pelanggaran aturan dapat dilakukan. Namun, hal tersebut tak dilakukan lantaran tidak ditemukan unsur kesengajaan. Bareskrim menilai penetapan Nurhayati sebagai tersangka dilakukan untuk memenuhi petunjuk dari jaksa dalam berkas P19 agar mendalami peranan Nurhayati.
“Saat proses penyidikan kepala desa, ada dugaan Perbuatan melawan hukum yg dilakukan Nurhayati. Sehingga ada petunjuk jaksa peneliti untuk mendalami peranan Nurhayati,” jelas dia. Hanya saja, Agus mengatakan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tetap menekankan kepada jajaran anggotanya untuk selalu introspeksi diri dan tidak antikritik.
More Stories
Ternyata Ini Komponen Tertua di Tata Surya, Ada di Bumi
Jelang Ramadan, Emak-emak di Jaksel Tanam Ratusan Pohon Cabai
Pasangan pengungsi di Kanada akan melihat anak yang baru lahir di AS